Showing posts with label Ilmu Farmasi. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Farmasi. Show all posts

Sunday, December 11, 2016

HUBUNGAN STRUKTUR, SIFAT KIMIA FISIKA DAN AKTIVITAS BIOLOGIS OBAT

HUBUNGAN STRUKTUR, SIFAT KIMIA FISIKA DAN AKTIVITAS BIOLOGIS OBAT etil asetat  identifikasi tumbuhan  kimia bahan alam  tumbuhan obat  natrium bikarbonat  soda kue  identifikasi obat  senyawa kimia  etil etanoat  sintesis obat  gambar baking soda  anti inflamasi  contoh senyawa  sekunder  senyawa  isolasi bahan alam  contoh obat tradisional  manfaat soda kue  identifikasi antihistamin  metabolit sekunder  kegunaan fenol  validasi metode  senyawa obat maag  flavonoid pdf  unsur senyawa  nikotinamida  benzena dan turunannya  obat adalah  amonium bikarbonat  sifat fisika molekul obat metabolisme  farmakokinetik  metabolisme obat  obat paru paru  proses metabolisme  metabolisme tubuh  absorpsi  farmakodinamik  obat infeksi lambung  obat metabolisme  farmakokinetik obat  obat tradisional paru paru  obat radang paru paru  obat sakit paru paru  obat penyakit hati  obat infeksi usus  obat tbc paru  absorbsi obat  obat paru paru tradisional  obat penyakit tbc  farmakologi  distribusi obat dalam tubuh  madu untuk diabetes  obat penyakit paru paru  metabolisme tinggi  obat tradisional penyakit paru paru  sakit paru paru  katabolisme lemak  cara mengobati tbc  metabolisme obat dalam tubuh Kimia Medisinal

Apotekers.com Sifat kimia fisika dapat mempengaruhi aktivitas biologis obat oleh karena dapat mempengaruhi distribusi obat dalam tubuh dan proses interaksi obat-reseptor. Beberpa sifat kimia fisika penting yang berhubungan dengan aktivitas biologis antara lain adalah ionisasi, pementukan kelat, potensial redoks dan tegangan permukaan.

Thursday, December 8, 2016

Manajemen Mutu Obat Pada Saat Pendistribusian

Manajemen Mutu Obat Pada Saat Pendistribusian  obat herbal  obat tradisional  obat herbal diabetes  obat batuk  jamu kuat  pengobatan tradisional  obat batuk berdahak  pengobatan herbal  batuk  obat alami  obat batuk herbal  obat herbal keputihan  obat obat tradisional  obat tradisional kolesterol  jamu kuat lelaki  obat kulit  pengobatan  jamu kuat pria  obat kolesterol tradisional  ramuan obat tradisional  obat obat herbal  jamu kuat alami  jamu kuat tradisional  obat herbal alami  obat tahan lama  obat alami kolesterol  obat alternatif  kuat lelaki  obat pria  jamu kuat pria tradisional  obat ekosistem  Sistem manajemen bisnis  magister manajemen  ilmu manajemen  manajemen sekolah  prospek kerja manajemen  bisnis manajemen  kuliah jurusan manajemen  kuliah manajemen  ekonomi manajemen  fakultas manajemen  prospek kerja jurusan manajemen  manajemen informasi  s2 manajemen  manajemen ekonomi  jurusan manajemen bisnis  peluang kerja jurusan manajemen  magister management  manajemen perhotelan  kuliah manajemen bisnis  s2 manajemen pendidikan  jurusan bisnis  beasiswa s2 manajemen  magister ekonomi  fakultas bisnis  ilmu manajemen bisnis  prospek kerja manajemen bisnis  magister manajemen pendidikan  kuliah jurusan bisnis  kursus manajemen bisnis  jurusan manajemen manajemen

Tuesday, December 6, 2016

Uji Penetapan Kadar Tablet

Uji Penetapan Kadar Tablet

Monday, December 5, 2016

Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)

Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) cdob  bpom kosmetik  cdob 2012  cara distribusi alat kesehatan yang baik  cara penyimpanan obat  nomer hk  nomor hk  distribusi obat  no hk  bpom indonesia  kosmetik bpom  kimia farma  cpob  sipnap  badan pom  pengertian farmasi  website bpom  obat kosmetik  bpom registrasi  gaji apoteker  kementerian kesehatan ri  bentuk sediaan obat  pedagang besar farmasi  menteri kesehatan indonesia  gambar farmasi  jurnal farmasi  sistem distribusi obat  daftar bpom  produk kimia farma  cara pembuatan obat tradisional nomor hk  badan pom  pedagang besar farmasi  hk nomor  cara distribusi obat yang baik  distribusi obat  tugas kepala gudang distributor  nmor hk  cara distribusi alat kesehatan yang baik  cdob 2012  struktur organisasi bpom  sistem distribusi obat  sop penyimpanan obat  pengawasan obat dan makanan  cpob ppt  struktur organisasi pedagang besar farmasi  badan pemeriksa obat dan makanan  struktur organisasi pbf  cara membuat berita acara kerusakan  pengertian distribusi obat  cara penyimpanan obat yang baik dan benar  cpob pdf  harga termohigrometer  cdob 2012 pdf  distributor farmasi  distribusi pdf  cara distribusi obat yang baik pdf  sistem penyimpanan obat  badan pengawas obat dan makanan republik indonesia  peraturan pemerintah no 72 tahun 1998 BPOM APOTEKER IAI

Apotekers.com Dalam setiap pendistribusian obat haruslah dilakukan dengan cara yang tepat, dan baik agar obat yang didistribusikan terjamin kualitas mutunya. Hal ini memanglah tidak mudah dilakukan mengingat banyak cara yang harus dilakukan dalam distribusi obat yang baik. Pada artikel ini akan membahas bagaimana cara distribusi obat yang baik.

Friday, November 25, 2016

Peranan Apoteker Dalam Penanggulangan TBC

Peranan Apoteker Dalam Penanggulangan TBC Apoteker Obat TBC penyakit tbc  tb paru  gejala tbc  penyakit tibi  tbc paru  obat tbc  tuberkulosis  penyakit tbc paru  obat tbc paru  penyakit tb paru  obat penyakit tbc  obat tb paru  obat herbal tbc  pengobatan tb paru  tanda tanda tbc  tanda tanda penyakit tibi  tanda penyakit tibi  pengobatan tbc paru  obat tradisional tbc  pengobatan tbc  tanda tanda penyakit tbc  tb paru pada anak  penyakit tbc paru paru  penyembuhan tbc  gejala tb  obat tbc tradisional  tanda tbc  penyakit tbc pada anak  virus tbc  obat tbc herbal


Apotekers.com  Salah satu masalah yang dihadapi dalam pengobatan TBC adalah resistensi. Resistensi ini dapat terjadi, umunya karena penggunaan obat yang tidak sesuai, atau karena pasien yang menggunakan obat tidak sesuai dengan jadwal atau dosisnya dan karena mutu obat yang dibawah standar.

Resistensi ini menyebabkan jenis obat yang biasa dipakai sesuai pedoman pengobatan tidak lagi dapat membunuh kuman. Dampaknya, disamping kemungkinan terjadinya penularan kepada orang yang disekitar penderita, juga memerlukan biaya yang tinggi dalam pengobatan tahap berikutnya yang memerlukan obat-obat generasi selanjutnya.

Dalam hal inilah peran Apoteker dituntut dalam membantu pendrita untuk menjadi lebih taat/ patuh melalui penggunaan yang tepat dan adekuat. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah melaksanakan pelayanan pasien penderita TB dengan sebaiknya, diantaranya :

  • Melaksanakan konsep pencampuran obat yang baik sesuai dengan konsep Good Pharmacy Practice, terutama jika melakukan peracikan obat TB untuk anak-anak
  • Memperhatikan agar hati-hati menyerahkan obat tunggal
  • Memberikan informasi dan mengupayakan konseling yang baik
  • Menjalankan fungsi monitoring kepatuhan minum obat.
Beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh Apoteker antara lain :

1. Perhatian terhadap wanita hamil, misalnya 

a. Streptomisin dapat menembus barier placenta dan dapat menyebabkan permanen otottoxic terhadap janin dengan akibatnya terjadinya gangguan pendengaran dan keseimbangan yang menetap pada janis tersebut
b. Perlu dijelaskan kepada ibu hamil bahwa keberhasilan pengobatanya sangat penting artinya supaya proses kelahiran dapat berjalan lancar dan bayi yang akan dilahirkanya terhindar dari kemungkinan penularan TB.

2. Ibu menyusui dan bayinya,
Agar benar-benar patuh, karena dapat menularkan TB pada bayinya, walaupun tidak perlu memisahkan ibu dan bayi. Sedangkan untuk bayinya dapat dianjurkan untuk pengobatan pencegahan, dengan INH ata BCG sesuai dengan berat badanya selama 6 bulan.

3. Wanita penderita TB pengguna kontrasepsi
Perlu diperhatikan rifampisin dapat berinteraksi dengan kontrasepsi hormonal (pil KB, suntikan KB, susuk KB), sehingga dapat menurunkan efektifitas kontrasepsi tersebut. Oleh karena itu dianjurkan untuk menggunakan kontrasepsi non hormonal, atau kontrasepsi yang mengandung esterogen dosis tinggi (50 mcg).

4. Penderita TB dengan hepatitis akut, 
Maka pengobatan TB perlu ditunda  sampai hepatitisnya akutnya mengalami penyembuhan. Namun pada keadaan dimana pengobatan TB sangat diperlukan dapat diberikan streptomisin dan etambutol selama 3 bulan sampai hepatitisnya sembuh dan dilanjutkan dengan rifampisin dan isoniazid selama 6 bulan, bila hepatitisnya tidak sembuh sterptomisin dan etambutol dilanjutkan selama 12 bulan.

5. Penderita TB dengan penyakit hati kronik
Dianjurkan pemeriksaan faal hati sebelum pengobatan TB, kalau SGOT dan SGPT meningkat lebih dari 3 bulan obat harus dihentikan. Sedangkan Pirasinamid (Z) tidak boleh digunakan.

6. Penderita Tb dengan gangguan ginjal
Hindari penggunaan streptomisin dan etambutol kecuali dapat dialakuan pengawasan fungsi ginjal dan dengan dosis diturunkan atau interval pemberian yang lebih jarang.

7. Penderita TB dengan diabetes melitus
Diabetesnya harus dikontrol dengan baik dan perlu diperhatikan bahwa penggunaan Rifampisin akan mengurangi efektifitas obat oral anti diabetes (sulfanil urea) sehingga dosisnya perlu ditingkatkan. Hati-hati dengan penggunaan etambutol, karena mempunyai komplikasi terhadap mata.

8. Penderita TB yang perlu mendapatkan kotikosteroid 
Hal ini hanya diberikan pada TB maningitis, TB millier dengan atau tanpa gejala-gejala maningitis. TB Pleuritis eksudativa, TB perikarditis konstriktiva. 

Sunday, November 20, 2016

Persyaratan Dalam Mendirikan PBF

Persyaratan Dalam Mendirikan PBF

Apotekers.com Bagi sebagian tenaga kefarmasian ataupun Apoteker terkadang ingin membuka usaha untuk bisa melanjutkan kehidupan. Salah satu usaha yang biasa diinginkan adalah mendirikan sebuah PBF. Tentunya tidak hanya Apoteker yang ingin mendirikan ini banyak pelaku usaha lain menginginkan mendirikan usaha ini. Untuk itu pada kesempatan ini akan dibahas mengenai tata cara perizinan dalam mendirikan PBF.


Saturday, November 19, 2016

Apa Itu PBF dan Apa Fungsi Dari PBF Berdasarkan Undang-Undang

Apa Itu PBF dan Apa Fungsi Dari PBF Berdasarkan Undang-Undang

Apotekers.com Mungkin bagi sebagian orang masih terlalu awam dengan PBF atau Pedagang Besar Farmasi, dan masih belum mengetahui apa saja fungsi dari PBF tersebut. Teringat pada waktu perkuliahan di farmasi, diawal-awal perkuliahan saya juga sebagian besar teman-teman sejawat masih bingung dengan PBF tersebut, tapi wajar sih karena hampir sebagian besar mahasiswa farmasi berasal dari Sekolah Menengah Atas, jadi terlalu awam mengenai pekerjaan yang berkaitan dengan kefarmasian, mungkin bagi yang berasal dari Sekolah Menengah Farmasi sangat tau hal-hal tersebut. Pada kesempatan ini akan membahas tentang pengertian PBF dan fungsinya menurut UU.


Apa Itu PBF,??

Penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di Pedagang Besar Farmasi ( PBF) adalah dalam bidang pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran sediaan farmasi. Menurut PerMenKes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011,  Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana pedagang besar farmasi berfungsi untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat/bahan obat dalam jumlah besar sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan undang-undang No. 34 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, menyatakan bahwa setiap PBF dan PBF cabang  harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dan apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan. Untuk itu, seorang apoteker dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dilingkungan pedagang besar farmasi yang meliputi bidang pengadaan, penyimpanan, distribusi, atau penyaluran sediaan farmasi.


Fungsi PBF

fungsi PBF terdiri dari : 
1. Tempat menyediakan dan menyimpan sediaan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
2. Sebagai sarana yang mendistribusikan sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat berizin.
3. Sebagai sarana untuk mendistribusikan sediaan farmasi di wilayah sesuai surat pengakuannya/surat izin edar.
4. Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.

Kewajiban PBF 
1. PBF dan PBF cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat/bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
2. PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan sesama PBF.
3. PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF dan atau melalui importasi.
4. PBF cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan atau bahan obat dari PBF pusat.
5. Setiap PBF dan PBF cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat, bahan obat.
6. PBF cabang hanya dapat menyalurkan obat/bahan obat di wilayah Provinsi sesuai surat pengakuannya.
7. PBF dan PBF cabang harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat atau bahan obat sesuai dengan CDOB.
8. Setiap PBF dan PBF cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB yang dapat dilakukan secara elektronik dan akan diperiksa sewaktu-waktu.
9. Setiap PBF dan PBF cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. PBF dan PBF cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berupa obat keras berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
11. Setiap PBF dan PBF cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat/bahan obat kepada Dirjen dengan tembusan Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. Dan untuk PBF penyalur narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika.

Kewajiban Apoteker di PBF
Menurut petunjuk pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) tahun 2015, kewajiban apoteker hendaklah : 
1. Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan menejemen mutu.
2. Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
3. Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
4. Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat.
5. Memastikan bahwa keluhan pelanggan dapat ditangani dengan efektif.
6. Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.
7. Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual.
8. Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat dan/atau bahan obat.
9. Memastikan inspeksi diri dilakuakn secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan.
10. Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang ketika sedang tidak berada ditempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan pendelegasian yang dilakukan.
11. Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu.
12. Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan Bagi PBF

Berdasarkan  PerMenKes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, larangan bagi BPF terdiri dari : 
1. PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran.
2. Setiap PBF dan PBF cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
3. PBF dan PBF Cabang dilarang menyalurkan obat keras ke toko obat.
4. PBF atau PBF cabang dilarang melakukan pengubahan kemasan bahan obat atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya.
5. PBF dan PBF cabang dilarang menyimpan dan mengeluarkan obat golongan narkotoka/psikotropika tanpa izin apoteker penanggung jawab.

Sumber : PerMenKes RI No. 1148/ MENKES/PER/VI/2011