Saturday, November 19, 2016

Apa Itu PBF dan Apa Fungsi Dari PBF Berdasarkan Undang-Undang

Apa Itu PBF dan Apa Fungsi Dari PBF Berdasarkan Undang-Undang

Apotekers.com Mungkin bagi sebagian orang masih terlalu awam dengan PBF atau Pedagang Besar Farmasi, dan masih belum mengetahui apa saja fungsi dari PBF tersebut. Teringat pada waktu perkuliahan di farmasi, diawal-awal perkuliahan saya juga sebagian besar teman-teman sejawat masih bingung dengan PBF tersebut, tapi wajar sih karena hampir sebagian besar mahasiswa farmasi berasal dari Sekolah Menengah Atas, jadi terlalu awam mengenai pekerjaan yang berkaitan dengan kefarmasian, mungkin bagi yang berasal dari Sekolah Menengah Farmasi sangat tau hal-hal tersebut. Pada kesempatan ini akan membahas tentang pengertian PBF dan fungsinya menurut UU.


Apa Itu PBF,??

Penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di Pedagang Besar Farmasi ( PBF) adalah dalam bidang pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran sediaan farmasi. Menurut PerMenKes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011,  Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana pedagang besar farmasi berfungsi untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat/bahan obat dalam jumlah besar sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan undang-undang No. 34 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, menyatakan bahwa setiap PBF dan PBF cabang  harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat dan apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan. Untuk itu, seorang apoteker dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapannya dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dilingkungan pedagang besar farmasi yang meliputi bidang pengadaan, penyimpanan, distribusi, atau penyaluran sediaan farmasi.


Fungsi PBF

fungsi PBF terdiri dari : 
1. Tempat menyediakan dan menyimpan sediaan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
2. Sebagai sarana yang mendistribusikan sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat berizin.
3. Sebagai sarana untuk mendistribusikan sediaan farmasi di wilayah sesuai surat pengakuannya/surat izin edar.
4. Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.

Kewajiban PBF 
1. PBF dan PBF cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat/bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
2. PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari industri farmasi dan sesama PBF.
3. PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF dan atau melalui importasi.
4. PBF cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan atau bahan obat dari PBF pusat.
5. Setiap PBF dan PBF cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat, bahan obat.
6. PBF cabang hanya dapat menyalurkan obat/bahan obat di wilayah Provinsi sesuai surat pengakuannya.
7. PBF dan PBF cabang harus melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat atau bahan obat sesuai dengan CDOB.
8. Setiap PBF dan PBF cabang wajib melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan dan penyaluran di tempat usahanya dengan mengikuti pedoman CDOB yang dapat dilakukan secara elektronik dan akan diperiksa sewaktu-waktu.
9. Setiap PBF dan PBF cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. PBF dan PBF cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berupa obat keras berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab.
11. Setiap PBF dan PBF cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat/bahan obat kepada Dirjen dengan tembusan Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM. Dan untuk PBF penyalur narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika.

Kewajiban Apoteker di PBF
Menurut petunjuk pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) tahun 2015, kewajiban apoteker hendaklah : 
1. Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan menejemen mutu.
2. Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
3. Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
4. Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat.
5. Memastikan bahwa keluhan pelanggan dapat ditangani dengan efektif.
6. Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.
7. Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual.
8. Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat dan/atau bahan obat.
9. Memastikan inspeksi diri dilakuakn secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan.
10. Mendelegasikan tugasnya kepada apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang ketika sedang tidak berada ditempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan pendelegasian yang dilakukan.
11. Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu.
12. Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan Bagi PBF

Berdasarkan  PerMenKes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, larangan bagi BPF terdiri dari : 
1. PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran.
2. Setiap PBF dan PBF cabang dilarang menerima dan/atau melayani resep dokter.
3. PBF dan PBF Cabang dilarang menyalurkan obat keras ke toko obat.
4. PBF atau PBF cabang dilarang melakukan pengubahan kemasan bahan obat atau pengemasan kembali bahan obat dari kemasan aslinya.
5. PBF dan PBF cabang dilarang menyimpan dan mengeluarkan obat golongan narkotoka/psikotropika tanpa izin apoteker penanggung jawab.

Sumber : PerMenKes RI No. 1148/ MENKES/PER/VI/2011 


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon