Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Sunday, October 30, 2016

FORUM GALENIKA 4, PRODI APOTEKER UNAND

FORUM GALENIKA 4, PRODI APOTEKER UNAND


Ikuti !!!

Forum Galenika 

Prodi Apoteker Unand

Pemateri

1. Yandi Syukri, M.Si, Apt
Fakultas Farmasi UII Jogyakarta
" Formulasi Obat Dengan Pembawa Lipid Untuk Prefarasi Produk Nanofarmasetik "

2. Enti Hariadha, S.Farm, Apt, M.Sc ( Clin. Pharm)
Lecturer/ Coordinator of Clinical Pharmacy Unit School of Pharmacy, Management and Science University (MSU) Malaysia.
"To be a Clinical Pharmacy ? Siapa Takut

3. Mr Muhammad Ahsan Iftikhar Baig B.Pharm, R.Ph, MSc ( Clin. Pharm)
Head Of Unit Clinical Pharmacy Asia Metropolitan University (AMU) Malaysia.
" Transforming Clinical Pharmacy Education"

Hari/ Tanggal : Senin / 31 Oktober 2016
Jam                 : 13.00 Wib
Tempat      >>> Aula Lat 2 Fakultas Farmasi UNAND 

Contact Person : Sofyan ( 081374406100)

SKP Peserta : 2 SKP
Gratis

Friday, October 28, 2016

Polisi Bersama BPOM Kembali Menggrebek Pabrik Obat Palsu Dan Jamu

Polisi Bersama BPOM Kembali Menggrebek Pabrik Obat Palsu Dan Jamu

Apotekers.com Lagi pabrik jamu dan obat palsu kembali ditemukan di  Cakung, Jakarta Timur, kali ini penggrebekan dipimpin lansung oleh Kapolda Metro Jaya M. Iriawan. Dari keterangan pelaku berinisial RS telah menjual jamu sejak enam bulan terakhir.

Pabrik ini berhasil digebrek dari hasil penyelidikan selama sepekan oleh kepolisian dan BPOM, polisi masih memburu pemilik dan pemberi modal dari pabrik tersebut. Dugaan sementara berbagai obat kuat, jamu dan obat generik berbagai jenis dan bentuk telah diedarkan ke seluruh Indonesia, tersangka mengaku mempekerjakan orang sebanyak 15 orang.

Polisi menyita seluruh barang bukti, mesin produksi jamu maupun mesin pembuatan obat, tersangka dijerat dengan pasal 197 dan pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sumber : Tempo

Apoteker Wajib Ikut Pekan Aksi Promotif Kefarmasian

Ikuti !!!

Pekan Aksi Promotif Kefarmasian

- Dalam Rangka Pengabdian Kepada Masyarakat
- Implementasi Community Oriented Pharmacy Education ( COPE )
 Sekaligus Memeriahkan Hari Kesehatan Nasional 2016

Lokasi :
  1.  Nagari Kudu Ganting Kec V , Koto Timur, Kab Padang Pariaman
  2.  Nagari Koto Sani, Kec X, Koto Singkarang, Kab Solok
  3.  Nagari Koto Baru, Kec Luhak Nan Duo, Kab Pasaman Barat
  4.  Nagari Pagaruyung, Kec Tanjung Emas, Kab Tanah Datar
  5.  Desa Kampung Kundang, Kec Pariaman Timur, Kota Pariaman
  6.  Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kab Agam
Pekan Aksi Promotif Kefarmasian Ini Akan Dilaksanakan 
  • Hari Sabtu, 12 November 2016
  • Jam 08.00-16.00
Registrasi : Via SMS ke 
  1. Rizki ( 081270511698 )  Kab Padang Pariaman
  2. Rudi P ( 081365441025) Kab Tanah Datar
  3. Ronny ( 081277892808) Kab Solok
  4. Rudy A ( 081269062400) Kota Pariaman
  5. Ilham ( 081277382814) Kab Pasaman Barat
  6. Agus ( 082384101107) Kab Agam
SKP : Narasumber 3 SKP, Peserta 2 SKP

Free : Rp 50 rb ( Makan siang dan snack )

Thursday, October 20, 2016

Kasus Vaksin Palsu Akan Segera Disidangkan

Kasus Vaksin Palsu Akan Segera Disidangkan

Apotekers.com BEKASI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, telah menerima pelimpahan berkas kasus vaksin palsu dari penyidik Bareskrim Polri, sejak 14 Oktober 2016.
Dengan bagini, tak lama lagi kasus vaksin palsu akan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. "Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, secepatnya kami limpahkan kasus vaksin palsu ke Pengadilan Negeri Bekasi, paling lambat awal November ini," ujar Kasi Pidum Kejari Bekasi, Andi Adikawira, Kamis (20/10). Dia menyampaikan, seluruh berkas dari penyidik Bareskrim Polri sebanyak 17 berkas dengan tersangka ada 19 orang. "Kami menerima berkas perkara 17 berkas dengan 19 tersangka,"  Para tersangka tersebut, dikelompokkan berdasarkan peranan masing-masing antara lain produsen, pembantu pembuat vaksin palsu, distributor (CV Azka Medica) dan para dokter.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar rumah produsen vaksin palsu di Kemang Pratama, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Juni 2016 lalu.Diketahui produsen vaksin palsu tersebut merupakan pasangan suami-istri, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.Selain Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, produsen vaksin palsu lainnya yakni Syafrizal, Agus Priyanto serta Nuraini, juga disidangkan di PN Bekasi.
Bareskrim juga telah melimpahkan barang bukti berupa bebera unit kendaraan mewah milik pasangan suami-istri, produsen vaksin palsu, serta alat-alat pembuat vaksin palsu, pada Selasa (18/10).Menurut Kasi Pidum, masih ada lagi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejari Bekasi, mengingat proses penyidikan belum lengkap. "Seperti kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) masih dalam proses penyidikan, belum P21," katanya.Ke-19 tersangka ini bakal disangkakan dengan Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. [160]
news.google

Monday, October 17, 2016

BNN Dan BPOM Selidiki Zat Narkotika Dalam Permen

BNN Dan BPOM Selidiki Zat Narkotika Dalam Permen

Apotekers.com Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki dugaan adanya narkotik yang terkandung dalam permen jari aneka warna. Saat ini, BNN masih menguji sampel permen yang menjadi jajanan di sekolah tersebut. 

"Hasilnya keluar Senin (hari ini)," ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, Jumat lalu. Kehebohan soal permen jari bermula dari pesan berantai di media sosial. Pesan itu menyebutkan adanya anak yang tertidur selama dua hari penuh setelah mengkonsumsi permen jenis ini. Ketika si anak terbangun, meminta permen itu lagi, seperti kecanduan. 

BPOM pusat juga telah mengambil langkah untuk menjawab keresahan warga soal kabar peredaran permen jari berbahaya itu. Mereka menguji permen jari yang diproduksi oleh perusahaan asal Cina, Chaozhou Chaoan Wangging Foods, China. Dan dari hasil pemeriksaan BPOM, permen itu negatif mengandung zat narkotik, seperti amfetamin, metamfetamin, diazepam, nitrazepam, MDMA, morfin, dan codein. "Tidak terdeteksi mengandung narkotik," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Sumber : pom.go.id

Friday, October 14, 2016

Badan POM Memberikan Penjelasan Terkait Isu Produk Permen Jari Mengandung Narkoba

Penjelasan BPOM RI Mengenai Permen Jari Mengandung Narkoba


Apotekers.com Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai produk Permen Jari mengandung narkoba yang beredar di Tangerang, Badan POm lansung merespon cepat hal tersebut, dan Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Informasi mengenai produk Permen Jari mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada Puskesmas di Ciledug bahwa anaknya tidur selama 5 jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua. Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain.
  2. Pada data Badan POM, produk  terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. RIZKY ABADI JAYA ANUGERAH Jakarta Utara dan produsen Chaozhou Chaoan Wangqing Foods China.  Izin edar diterbitkan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.
  3. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut di atas, dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM  telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium.
  4. Pada tanggal 10-11 Oktober 2016 Badan POM telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah membenarkan bahwa produk Permen Jari Aneka Warna merupakan produk yang diimpornya. Pihak importir akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di China.
  5. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen yang diduga mengandung narkoba.
  6. Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. 
    Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
    - Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email:halobpom@pom.go.id, atau
    - Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber : BPOM RI

Thursday, October 13, 2016

Hati-Hati Permen Diduga Mengandung Narkoba Kembali Beredar Di Masyarakat

Permen Jari Diduga Mengandung Narkoba
Apotekers.com Belasan siswa SD di Purworejo Jawa Tengah pusing dan mual setelah
mengkonsumsi permen jari, permen produksi Guangdong Tiongkok yang di Impor dari
perusahaan makanan di Jakarta ini diperoleh dari pedagang makanan keliling
pihak sekolah pun lansung menyita jajanan merek permen jari tersebut.

Menurut dinas kesehatan Kab Purworejo tidak menutup kemungkinan permen yang sudah
memeliki izim BPOM ini dipalsukan oleh pihak tertentu. Sementara  dugaan permen
mengandung narkoba direspon Badan Narkotika Nasional Cilacap dengan merazia sejumlah
toko dan distributor makanan, petugas memeriksa beberapa jenis permen yang dijual,
terutama permen impor asal Tiongkok, petugas mencurigai bentuk serta jenis permen yang
mirip dengan permen jari, yang diduga mengandung narkoba lansung disita petugas.
Untuk memastikan kandungan zat psikotropika didalam permen jari, seluruh barang bukti
hasil pemeriksaan akan diperiksa dilaboratorium.

Sementara di Bandung BBPOM menyita ribuan permen yang terdiri dari 170 jenis sebagian
besar memiliki rasa yang maniz dan komposisi warna yang menarik, selain permen rasa buah
ada juga permen hisap dan yang berbentuk serbuk.
Menurut petugas BBPOM permen-permen tersebut  tidak memiliki izin edar dari BBPOM,
itu berarti permen tidak melewati proses mutu pangan oleh BBPOM dan Dinas Kesehatan.

Petugaas akan memeriksa agen dan penjual makanan tanpa izin edar ini, permen disinyalir
telah beredar ditoko dan pedagang eceran disekitar sekolah di Bandung.
Penjual permen tak berizin bisa dijerat UU No 12 Tahun 2012 tentang penjualan produk
pangan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 4 M
rupiah. BBPOM menyampaikan untuk berhati-hati membeli jajanan untuk anak, karna ada
banyak makanan yang mampu merusak kesehatan anak.