Friday, October 14, 2016

Badan POM Memberikan Penjelasan Terkait Isu Produk Permen Jari Mengandung Narkoba

Tags

Penjelasan BPOM RI Mengenai Permen Jari Mengandung Narkoba


Apotekers.com Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai produk Permen Jari mengandung narkoba yang beredar di Tangerang, Badan POm lansung merespon cepat hal tersebut, dan Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Informasi mengenai produk Permen Jari mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada Puskesmas di Ciledug bahwa anaknya tidur selama 5 jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua. Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain.
  2. Pada data Badan POM, produk  terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. RIZKY ABADI JAYA ANUGERAH Jakarta Utara dan produsen Chaozhou Chaoan Wangqing Foods China.  Izin edar diterbitkan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.
  3. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut di atas, dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM  telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium.
  4. Pada tanggal 10-11 Oktober 2016 Badan POM telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah membenarkan bahwa produk Permen Jari Aneka Warna merupakan produk yang diimpornya. Pihak importir akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di China.
  5. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen yang diduga mengandung narkoba.
  6. Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. 
    Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
    - Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email:halobpom@pom.go.id, atau
    - Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber : BPOM RI

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon