Thursday, October 20, 2016

Kasus Vaksin Palsu Akan Segera Disidangkan

Tags

Kasus Vaksin Palsu Akan Segera Disidangkan

Apotekers.com BEKASI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, telah menerima pelimpahan berkas kasus vaksin palsu dari penyidik Bareskrim Polri, sejak 14 Oktober 2016.
Dengan bagini, tak lama lagi kasus vaksin palsu akan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. "Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, secepatnya kami limpahkan kasus vaksin palsu ke Pengadilan Negeri Bekasi, paling lambat awal November ini," ujar Kasi Pidum Kejari Bekasi, Andi Adikawira, Kamis (20/10). Dia menyampaikan, seluruh berkas dari penyidik Bareskrim Polri sebanyak 17 berkas dengan tersangka ada 19 orang. "Kami menerima berkas perkara 17 berkas dengan 19 tersangka,"  Para tersangka tersebut, dikelompokkan berdasarkan peranan masing-masing antara lain produsen, pembantu pembuat vaksin palsu, distributor (CV Azka Medica) dan para dokter.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar rumah produsen vaksin palsu di Kemang Pratama, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Juni 2016 lalu.Diketahui produsen vaksin palsu tersebut merupakan pasangan suami-istri, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.Selain Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, produsen vaksin palsu lainnya yakni Syafrizal, Agus Priyanto serta Nuraini, juga disidangkan di PN Bekasi.
Bareskrim juga telah melimpahkan barang bukti berupa bebera unit kendaraan mewah milik pasangan suami-istri, produsen vaksin palsu, serta alat-alat pembuat vaksin palsu, pada Selasa (18/10).Menurut Kasi Pidum, masih ada lagi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejari Bekasi, mengingat proses penyidikan belum lengkap. "Seperti kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) masih dalam proses penyidikan, belum P21," katanya.Ke-19 tersangka ini bakal disangkakan dengan Pasal 197, Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. [160]
news.google

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon