Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Monday, October 10, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia PD Lampung Bersinergi Dengan BPOM Demi Wujudkan Apoteker Yang Bertanggung Jawab

IAI Lampung
Apotekers.com – Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung mengambil langkah strategis dengan menjalin kerjasama dengan organisasi profesi Pengurus Daerah IAI Lampung dalam rangka “Kerja Sama Terkait Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Dan Makanan Serta Dukungan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Terhadap Program Badan POM”.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat antara Badan POM  dengan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ikatan Apoteker Indonesia, Nomor HK.08.1.23.05.15.2317 dan Nomor NK.014/PP.IAI/1418/V/2015 tentang  Kerjasama Perkuatan Sistem Pengawasan Obat  Dan Makanan Melalui Dukungan Keprofesian Apoteker pada tanggal 7 Mei 2015.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Dra. Setia Murni, Apt. dengan Ketua PD IAI Lampung , Ardiyansyah Kahuripan, M.Si., Apt., ini dilaksanakan bersamaan dengan RAPAT KERJA DAERAH DAN SEMINAR NASIONAL PD IAI LAMPUNG TAHUN 2016 pada hari Minggu, 9 Oktober 2016 di Hotel Emersia-Bandar Lampung yang dihadiri 550 Apoteker se-Lampung dan disaksikan oleh Ketua Umum PP IAI, Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt., MM., dan Direktorat Yanfar Kemenkes RI, Drs. Elon Sirait, Apt., M.Sc., PH
Kerjasama ini meliputi aspek pembinaan dan monitoring praktek kefarmasian yang bertanggung jawab sehingga bisa tercapai jaminan mutu sediaan farmasi di sarana pelayanan kefarmasian. Hal ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran Apoteker didalam mencegah terjadi peredaran obat palsu di sarana pelayanan kesehatan.
“Melalui Perjanjian ini harapannya IAI bisa bersinergi dengan BBPOM didalam meningkatkan pembinaan anggota sehingga tercapai praktek Apoteker yang bertanggung jawab” kata Ardiyansyah Kahuripan kepada farmasetika.com.

Sumber : Farmasetika.com

Friday, October 7, 2016

Badan POM Musnahkan Obat Ilegal Senilai 30 M Pada Hari Kamis 6 September 2016

BPOM

Apotekers.com Keseriusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan semakin terlihat, ini terbukti pada hari Kamis (06/10/16) memusnahkan barang bukti obat ilegal senilai keekonomian 30 miliar rupiah kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Tangerang – Banten pada 2 September 2016 lalu.

Setelah berhasil mengungkap kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Tangerang - Banten pada 2 September 2016 lalu, sebagai tindak lanjutnya, hari ini Kamis (06/10/16) Badan POM memusnahkan barang bukti dimaksud. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 42 juta tablet produk jadi obat, obat tradisional, dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, serta bahan kemas obat. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.

Temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang seringkali disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi. Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat. Peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia.

Status hukum barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1805/Pen.Pers.Sita/2016/PN.Tng tanggal 9 September 2016 tentang Persetujuan Penyitaan dan Surat Penetapan Nomor 07/Pen.Ijin.Pemusnahan/2016/PN.Tng tanggal 27 September 2016 tentang Izin  Pemusnahan Terhadap Barang Bukti.  Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan POM, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ketua Komisi IX DPR RI, dan undangan lainnya di Komplek Pergudangan Surya Balaraja. Selanjutnya, keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera di Karawang. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di Kantor Badan POM, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, kasus temuan produk ilegal di Balaraja masih terus diproses secara pro-justitia dan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bekerja sama dengan Kepolisian RI. Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS Badan POM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu di wilayah Indonesia serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu maupun tanpa izin edar. Badan POM mengimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, laporkan ke Contact Center Badan POM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, tidak melebihi masa Kedaluwarsa, serta belilah obat di sarana resmi. Khusus untuk obat, belilah di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter.

Sumber : pom.go.id

Monday, October 3, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia PD IAI Lampung Tolak Apotek Rakyat dan Dorong Program Tiada Apoteker Tiada Pelayanan


Ikatan Apoteker Indonesia
Apotekers.com – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Lampung, Ardiyansyah Kahuripan, M.Si., Apt. mengeluarkan 5 pernyataan resmi kemarin (2/10) terkait obat palsu dan vaksin palsu pada aksi simpatik memperingati World Pharmacist Day atau Hari Apoteker Se-Dunia yang jatuh pada tanggal 25 September 2016.
Dalam press releasenya yang diterima redaksi, apoteker adalah tenaga kefarmasian yang berdasarkan Undang-Undang memiliki kewenangan didalam proses produksi, pengadaan, pendistribusian sampai dengan pelayanan sediaan farmasi kepada masyarakat.
Sediaan farmasi yang berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik yang sering digunakan oleh masyarakat menjadi tanggang jawab Apoteker baik di tingkat hulu sampai hilir, mulai dari proses produksi sampai dengan diterimanya produk farmasi tersebut di masyarakat. Oleh karena itu Apoteker adalah profesi satu-satunya yang memiliki kewenangan dan pengetahuan tentang kualitas, efek samping dan cara penggunaan obat yang benar.
Maraknya obat palsu dan vaksin palsu yang telah menjadi trending topic saat ini menjadi perhatian besar bagi Ikatan Apoteker Indonesia. Permasalahan utama dari hal tersebut adalah karena adanya proses distribusi obat yang ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan atas pekerjaan kefarmasian.
Untuk itu, melalui momentum World Pharmacist Day saat ini Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Lampung sebagai bentuk kepedulian perlu menyampaikan sikap sebagai berikut:
  1. Meminta kepada Kepala Daerah dan Kepala Kabupaten/Kota di wilayah Lampung segera merealisasikan peraturan yang ada untuk memastikan atau mendorong pemilik/pimpinan sarana pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik agar menyediakan Apoteker sehingga ada yang bertanggung jawab terhadap jaminan mutu sediaan farmasi (obat).
  2. Mendukung Badan POM untuk memberantas peredaran obat palsu dan mendorong Menteri Kesehatan agar segera mencabut Permenkes No. 284/Menkes/SK/ III/2007 Tentang Apotek Rakyat karena tidak memenuhi standar sarana pelayanan kefarmasian yang baik sehingga berpotensi untuk penyalahgunaan kualitas obat.
  3. Mengajak seluruh insan Apoteker di Lampung agar menyukseskan program TATAP (Tiada Apoteker Tiada Pelayanan) artinya jika tidak ada Apoteker di Apotek atau sarana pelayanan kefarmasian lainnya maka tidak ada pelayanan resep obat dan obat keras lainnya. Hal ini merupakan langkah kendali mutu pelayanan obat agar pasien bisa mendapatkan edukasi atau informasi yang sangat berguna didalam meningkatkan kualitas kesehatannya.
  4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memastikan keamanan, efek samping atau cara penggunaan obat yang benar maka bertanyalah kepada Apoteker. Slogan “Safety first with medicines, ask your pharmacist” yang artinya “Utamakan Keamanan Obat dengan Bertanya Kepada Apoteker“ adalah bentuk kepedulian apoteker didalam menjamin keselamatan pasien (patient safety) sehingga obat yang digunakan bermutu, aman dan berkhasiat.
  5. Mengingatkan kepada masyarakat agar membeli obat di sarana yang resmi seperti Apotek atau Instalasi Farmasi. Hindari pembelian obat di warung-warung atau di media on line agar tercegah dari obat palsu atau ilegal yang bisa merugikan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Lampung sangat peduli akan jaminan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat bagi pasien. Momentum World Pharmacist Day merupakan salah satu cara mengingatkan semua pihak bahwa Apoteker benar benar penting bagi masyarakat dan untuk itu Apoteker harus menjalankan praktek yang Bertanggung Jawab, “We Care For You”.
Sumber : Farmasetika.com

Wednesday, September 28, 2016

Rakernas & PIT Ikatan Apoteker Indonesia 2016 Peran Apoteker Telah Berubah dan Apoteker Harus Menjadi Pembelajar Seumur Hidup


Rakernas IAI 2016
Apotekers.com – Peran apoteker saat ini  telah berubah dan apoteker harus menjadi pembelajar seumur hidup menurut Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang dalam sambutannya (28/9) di acara pembukaan Pekan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia (PIT IAI) 2016, The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Sleman, Yogyakarta.
“Peran apoteker telah berubah dimana sebelumnya hanya berperan dalam penyiapan dan menjamin ketersediaan farmasi menjadi penyedia dan pelayanan informasi yang pada akhirnya bertanggungjawab terhadap pelayanan pasien” ujar Maura Linda Sitanggang.
Dalam sambutannya mengingatkan bahwa subsistem farmasi alat kesehatan dan makanan merupakan salah satu dari block building sistem kesehatan, dimana ada 5 hal penting dan peran apoteker sangat diharapkan yakni :

  • Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan
  • Pengawasan produk untuk menjamin persyaratan kemanan, khasiat, manfaat , mutu produk, perlindungan dari masyarakata dari penggunaan salah dan penyalahgunaan
  • Pelayanan kefarmasian
  • Penggunaan obat yang rasional
  • Kemandirian sediaan farmasi melalui pemanfaatan sd dalam negeri, baik alam maupun manusia termasuk di dalamnya apoteker

"Didalam pelayanan kefarmasian, apoteker bertugas memastikan bahwa terapi obat untuk pasien telah diberikan dengan tepat, yang paling efektif, aman dan nyaman dengan memiliki tanggung jawab langsung terhadap kebutuhan pasien, secara individual apoteker memiliki kontribusi yang unik terhadap outcometerapi serta kualitas hidup pasien” lanjutnya.
Menurutnya, agar apoteker mampu melaksanakan peranannya, apoteker harus mampu melaksanakan fungsi dan konsep sesuai 7 star pharmacist dari WHO (World Health Organization) ditambah dengan FIP (International Pharmaceutical Federation), yaitu pemberi layanan, komunikator, pengambil keputusan, guru, pembelajar seumur hidup, pemimpin, manajer, dan peneliti.
Apoteker harus siap melakukan perubahan agar dapat berkontribusi secara efektif terhadap pelayanan kefarmasian yang terpusat kepada manusia. Apoteker hendaknya memiliki kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan skill. Oleh karena itu apoteker harus menjadi pembelajar seumur hidup” ungkapnya.
Acara yang dihadiri oleh 1800 Apoteker dari seluruh Indonesia ini direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 29 September 2016 diisi oleh berbagai agenda seperti Keynote Speech (Pakar Kefarmasian di Indonesia dan Manca Negara), Plenary Lecture, Workshop/ Simposium untuk berbagai minat kefarmasian (farmasi komunitas, Farmasi Rumah Sakit, Farmasi Industri, Teknologi farmasi dan Analisis, kosmetik dsb.), Presentasi Ilmiah Oral dan Poster,Pameran kefarmasian yang diikuti oleh industry farmasi dan alat kesehatan, istrumen analisi, bahan baku obat, kosmetik serta peralatan produksi,dan Pharmacist Award pemberian penghargaan bagi Pemakalah/Penelitian terbaik dan praktisi farmasi terbaik.
Sumber : farmasetika.com

Sunday, September 25, 2016

Perayaan Hari Apoteker Sedunia 2016, Apoteker Bermartabat sebagai Revolusi Apoteker Indonesia

Hari Farmasi Sedunia

Apotekers.com  Ikatan Keluarga Alumni ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia) bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI mengadakan kegiatan Fun Campaign di Bundaran HI Car Free Day, Minggu, 25 September 2016 dalam rangka memperingati World Pharmacist Day atau Hari Apoteker Sedunia.
Kegiatan ini diikuti oleh 650 peserta yang terdiri dari apoteker dan mahasiswa farmasi. Peserta fun Campaign melakukan longmarch dari Stasiun Sudirman hingga Bundaran HI. Peserta melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) dan juga konsep DaGuSiBu.
Dalam kegiatan ini mendeklarasikan Gerakan Apoteker Bermartabat untuk Revolusi Apoteker Indonesia. Gerakan Apoteker Bermartabat terdiri atas 4 seruan yakni :
  • – Tutup Apotek Tanpa Apoteker (TATAP)
  • – Indonesia Bebas Obat Palsu
  • – Indonesia Bebas Obat Kadaluarsa
  • – Indonesia Bebas Narkoba

“Kami mendukung dan mendorong Badan POM dan Dinas Kesehatan segera menyelesaikan kasus obat palsu dan obat kadaluarsa. Hal terpenting sebagai calon apoteker Indonesia kami siap membantu pemerintah untuk mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat, Apoteker Bertanggungjawab demi Indonesia sehat,” ujar Koordinator kegiatan Ridho Muhammad Sakti, Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2014-2016 demisioner dan juga mahasiswa berprestasi farmasi Universitas Indonesia.
“Aksi yang kami bawa adalah bentuk dari kecintaan dan kepedulian kami untuk perubahan Indonesia Sehat yang lebih baik dan bermartabat. Fenomena yang terjadi hari ini kita coba untuk mengerucutkan 4 permasalahan terbesar yang ada di Obat palsu, Obat kadaluarsa, Apotek Tanpa Apoteker, dan Narkoba. Semoga dengan aksi ini masyarakat turut tergerak setiap gerakan positif dari pemuda Indonesia” lanjutnya.
Turut berpartisipasi Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, R. Dettie Yuliaty, M.Si, Apt, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta, Badan POM, Apoteker-apoteker se-Indonesia dan mahasiswa farmasi Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai Apoteker untuk memberikan informasi ke masyarakat tentang cara cerdas menggunakan obat. Selain itu kita juga mengajak Apoteker yang ada di seluruh Indonesia untuk dapat Praktek Bertanggungjawab sebagaimana pilar pergerakan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) saat ini. Hal ini untuk mengurangi dampak dari peredaran obat palsu di tengah masyarakat,” ujar Jefri Efranda, Humas-ISMAFARSI yang sekaligus mewakili IAI.
Sumber : farmasetika.com

Thursday, September 22, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia Jakarta Tetapkan Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek, Klinik, PBF, RS dan Industri

Ikatan Apotker Indonesia
Apotekers.com –Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  Jakarta  mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.
SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni  :
  1. Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi pada pekerjaan kefarmasian perlu ditetapkan standar minimal imbal jasa pekerjaan Apoteker di wilayah DKI Jakarta.
  2. Bahwa standar minimal imbal jasa pekerjaan apoteker ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian usaha, namun belum memenuhi kewajaran penghasilan
Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.
SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.
Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek
Apotek dan klinik
  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 3.500.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Tunjangan profesi perbulan minimal 1% dari omzet (pendapatan kotor)
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
PBF, Rumah Sakit dan Industri
  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 7.000.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Bonus tahunan minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 ditandatangani oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.
Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.

Tuesday, September 20, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia ( PP IAI ) Mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Sejawat Apoteker

PP IAI Himbau Apoteker Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab

Apotekers.com  Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat himbauan No. B1.187/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang “Himbauan praktik apoteker yang bertanggung jawab” pada 19 September 2016.
     Surat himbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Kamis, 16 September 2016 serta pasca menyimak perkembangan praktik kefarmasian yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, terutama kekhawatiran pemerintah terkait Obat Palsu/Obat Ilegal.
     Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kesalahan Penggunaan Obat dan Penyalah Gunaan Obat bisa mengancam keselamatan masyarakat. PP IAI menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di area pelayanan kefarmasian agar Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker, Standar Profesi Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian dan peraturan perundang-undangan.
 Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua PP  IAI  Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt sebagai ketua PP IAI dan juga Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si, Apt.