Wednesday, October 5, 2016

Informasi Harga Obat dan Hak Pasien Untuk Memilih Obat


Informasi Harga Obat
Apotekers.com Keluarga pasien penunggu kerabat yang dirawat di rumah sakit, sering didatangi perawat yang meminta persetujuan untuk memberikan obat berharga mahal kepada si sakit tanpa memberikan alternatif obat pengganti yang lebih murah harganya. Karena mengharapkan cepat sembuh, persetujuan yang diberikan ternyata menimbulkan masalah ketika pasien pulang. Tagihan biaya perawatan yang sangat tinggi menimbulkan kesusahan baru bagi keluarga pasien untuk melunasi biaya perawatan. Masalah ini agaknya akan teratasi bila peraturan yang termaktub dalam Permenkes nomor 98 tahun 2015 Tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat mulai dilaksanakan. 

Menurut pasal 8 Permenkes tersebut, apoteker yang bekerja pada apotek atau instalasi farmasi rumah sakit/ klinik wajib memberikan informasi HET obat kepada pasien atau keluarga pasien pada saat memberikan pelayanan obat atas resep dokter. Selain itu, apoteker harus menginformasikan obat lain yang tersedia di tempatnya, terutama obat generik yang memiliki komponen aktif yang kekuatannya sama .

Dengan adanya informasi tersebut pasien atau keluarga berhak menentukan pilihan obat berdasarkan informasi yang disampaikan oleh apoteker. Keleluasan pasien untuk memilih obat yang sesuai dengan kemampuannya juga berlaku bagi pasien rawat jalan yang mendatangi apotek.

Wajib Informasi HET pada label obat

Pasal 3 Permenkes nomor 98 tahun 2015 mewajibkan industri farmasi di tanah air memberikan informasi HET pada label obat. Informasi tersebut dapat berupa nilai nominal dalam bentuk satuan rupiah atau berupa formula HET. Informasi HET berupa nilai nominal rupiah diterapkan untuk obat non generik dan obat generik yang belum tercantum di e-catalogue. Informasi HET berupa formula HET hanya diperuntukkan untuk obat generik yang terdapat dalam e-catalogue.

Informasi HET pada label obat non generik ditentukan berdasarkan HNA + biaya pelayanan kefarmasian yang besarnya 28% dari HNA. Sedangkan informasi HET pada obat generik yang tidak terdapat dalam e-catalogue, mengacu kepada harga yang ditetapkan dengan Keputusan Menkes.

Informasi HET berupa formula HET (untuk obat generik yang terdapat dalam e-catalogue) ditentukan“HET = harga obat katalog elektronik setiap provinsi + biaya pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari harga katalog elektronik setiap provinsi”Pemberian informasi HET berupa nilai nominal dilakukan dengan cara mencantumkan HET pada label obat sampai pada satuan kemasan terkecil.

Pemberian informasi HET berupa formula HETdilakukan dengan cara mencantumkan formula HET pada label obat sampai pada satuan kemasan sekunder. Pencantuman informasi HET pada label obat harus dilakukan dengan ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta diletakkan ditempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca, dicap menggunakan tinta permanen yang tidak dapat dihapus atau dicetak pada kemasan. 

Pasal 7 Permenkes 98 tahun 2015 menyebut: apotek, toko obat, dan instalasi farmasi RS/ klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET. Apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, obat dapat dijual lebih tinggi dari HET – namun ketidak sesuaian ini harus dijelaskan kepada masyarakat.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon