Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Sunday, September 25, 2016

Perayaan Hari Apoteker Sedunia 2016, Apoteker Bermartabat sebagai Revolusi Apoteker Indonesia

Hari Farmasi Sedunia

Apotekers.com  Ikatan Keluarga Alumni ISMAFARSI (Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia) bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan RI mengadakan kegiatan Fun Campaign di Bundaran HI Car Free Day, Minggu, 25 September 2016 dalam rangka memperingati World Pharmacist Day atau Hari Apoteker Sedunia.
Kegiatan ini diikuti oleh 650 peserta yang terdiri dari apoteker dan mahasiswa farmasi. Peserta fun Campaign melakukan longmarch dari Stasiun Sudirman hingga Bundaran HI. Peserta melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) dan juga konsep DaGuSiBu.
Dalam kegiatan ini mendeklarasikan Gerakan Apoteker Bermartabat untuk Revolusi Apoteker Indonesia. Gerakan Apoteker Bermartabat terdiri atas 4 seruan yakni :
  • – Tutup Apotek Tanpa Apoteker (TATAP)
  • – Indonesia Bebas Obat Palsu
  • – Indonesia Bebas Obat Kadaluarsa
  • – Indonesia Bebas Narkoba

“Kami mendukung dan mendorong Badan POM dan Dinas Kesehatan segera menyelesaikan kasus obat palsu dan obat kadaluarsa. Hal terpenting sebagai calon apoteker Indonesia kami siap membantu pemerintah untuk mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat, Apoteker Bertanggungjawab demi Indonesia sehat,” ujar Koordinator kegiatan Ridho Muhammad Sakti, Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2014-2016 demisioner dan juga mahasiswa berprestasi farmasi Universitas Indonesia.
“Aksi yang kami bawa adalah bentuk dari kecintaan dan kepedulian kami untuk perubahan Indonesia Sehat yang lebih baik dan bermartabat. Fenomena yang terjadi hari ini kita coba untuk mengerucutkan 4 permasalahan terbesar yang ada di Obat palsu, Obat kadaluarsa, Apotek Tanpa Apoteker, dan Narkoba. Semoga dengan aksi ini masyarakat turut tergerak setiap gerakan positif dari pemuda Indonesia” lanjutnya.
Turut berpartisipasi Direktur Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, R. Dettie Yuliaty, M.Si, Apt, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia DKI Jakarta, Badan POM, Apoteker-apoteker se-Indonesia dan mahasiswa farmasi Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai Apoteker untuk memberikan informasi ke masyarakat tentang cara cerdas menggunakan obat. Selain itu kita juga mengajak Apoteker yang ada di seluruh Indonesia untuk dapat Praktek Bertanggungjawab sebagaimana pilar pergerakan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) saat ini. Hal ini untuk mengurangi dampak dari peredaran obat palsu di tengah masyarakat,” ujar Jefri Efranda, Humas-ISMAFARSI yang sekaligus mewakili IAI.
Sumber : farmasetika.com

Thursday, September 22, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia Jakarta Tetapkan Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek, Klinik, PBF, RS dan Industri

Ikatan Apotker Indonesia
Apotekers.com –Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  Jakarta  mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.
SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni  :
  1. Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi pada pekerjaan kefarmasian perlu ditetapkan standar minimal imbal jasa pekerjaan Apoteker di wilayah DKI Jakarta.
  2. Bahwa standar minimal imbal jasa pekerjaan apoteker ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian usaha, namun belum memenuhi kewajaran penghasilan
Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.
SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.
Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek
Apotek dan klinik
  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 3.500.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Tunjangan profesi perbulan minimal 1% dari omzet (pendapatan kotor)
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
PBF, Rumah Sakit dan Industri
  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 7.000.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Bonus tahunan minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 ditandatangani oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.
Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.

Tuesday, September 20, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia ( PP IAI ) Mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Sejawat Apoteker

PP IAI Himbau Apoteker Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab

Apotekers.com  Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat himbauan No. B1.187/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang “Himbauan praktik apoteker yang bertanggung jawab” pada 19 September 2016.
     Surat himbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Kamis, 16 September 2016 serta pasca menyimak perkembangan praktik kefarmasian yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, terutama kekhawatiran pemerintah terkait Obat Palsu/Obat Ilegal.
     Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kesalahan Penggunaan Obat dan Penyalah Gunaan Obat bisa mengancam keselamatan masyarakat. PP IAI menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di area pelayanan kefarmasian agar Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker, Standar Profesi Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian dan peraturan perundang-undangan.
 Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua PP  IAI  Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt sebagai ketua PP IAI dan juga Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si, Apt.