Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Thursday, September 22, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia Jakarta Tetapkan Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek, Klinik, PBF, RS dan Industri

Ikatan Apotker Indonesia
Apotekers.com –Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)  Jakarta  mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.
SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni  :
  1. Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi pada pekerjaan kefarmasian perlu ditetapkan standar minimal imbal jasa pekerjaan Apoteker di wilayah DKI Jakarta.
  2. Bahwa standar minimal imbal jasa pekerjaan apoteker ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian usaha, namun belum memenuhi kewajaran penghasilan
Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.
SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.
Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek
Apotek dan klinik
  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 3.500.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Tunjangan profesi perbulan minimal 1% dari omzet (pendapatan kotor)
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
PBF, Rumah Sakit dan Industri
  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 7.000.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Bonus tahunan minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 ditandatangani oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.
Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.

Tuesday, September 20, 2016

Ikatan Apoteker Indonesia ( PP IAI ) Mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Sejawat Apoteker

PP IAI Himbau Apoteker Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab

Apotekers.com  Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat himbauan No. B1.187/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang “Himbauan praktik apoteker yang bertanggung jawab” pada 19 September 2016.
     Surat himbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Kamis, 16 September 2016 serta pasca menyimak perkembangan praktik kefarmasian yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, terutama kekhawatiran pemerintah terkait Obat Palsu/Obat Ilegal.
     Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kesalahan Penggunaan Obat dan Penyalah Gunaan Obat bisa mengancam keselamatan masyarakat. PP IAI menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di area pelayanan kefarmasian agar Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker, Standar Profesi Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian dan peraturan perundang-undangan.
 Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua PP  IAI  Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt sebagai ketua PP IAI dan juga Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si, Apt.