KEPMENKES Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP
apotekers.com Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan pelaksana dari UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pada hal kali ini yang diatur merupakan Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat ( 4 ) dan ayat ( 5 ) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktek bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Adapun beberapa ketentuan yang diatur diantaranya sebagai berikut :
KESATU
Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pedoman Pemenuhan SKP, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, konsil, kolegium, unit kerja yang melaksanakan fungsi peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran yang terakreditasi dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
KETIGA
Pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
KEEMPAT
Dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
KELIMA
Dalam menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, kolegium mengacu pada Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM
Standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi yang ditetapkan oleh kolegium sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT terdiri atas:
- standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi pada materi kegiatan pembelajaran tertentu berdasarkan kompetensi keprofesian;
- jenis pelayanan keprofesian yang mendapatkan satuan kredit profesi; dan
- standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi berdasarkan kegiatan pengabdian.
KETUJUH
Verifikasi penentuan nilai satuan kredit profesi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium.
KEDELAPAN
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, capaian satuan kredit profesi yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dapat diakui dengan melakukan penginputan secara mandiri ke dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
KESEMBILAN
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download peraturan dan sosialisasinya pada link di bawah ini :
KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024 Download
Sosialisasi memahami fitur pencarian data SKP Download
Post a Comment