KEPMENKES Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP

Table of Contents




apotekers.com Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan peraturan pelaksana dari UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pada hal kali ini yang diatur merupakan Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan. 

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat ( 4 ) dan ayat ( 5 ) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktek bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Adapun beberapa ketentuan yang diatur diantaranya sebagai berikut :

KESATU  

Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi  Tenaga  Medis  dan  Tenaga  Kesehatan,  yang selanjutnya disebut Pedoman Pemenuhan SKP, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

Pedoman  Pemenuhan  SKP  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, konsil, kolegium, unit kerja yang melaksanakan fungsi peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan,  serta  lembaga  penyelenggara  kegiatan pembelajaran yang terakreditasi dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

KETIGA       

Pemenuhan  kecukupan  satuan  kredit  profesi  bagi  tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

KEEMPAT  

Dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.

KELIMA

Dalam menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana   dimaksud  dalam   Diktum KEEMPAT, kolegium mengacu pada Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEENAM  

Standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi yang ditetapkan  oleh  kolegium  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KEEMPAT terdiri atas:

  • standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi pada materi kegiatan   pembelajaran  tertentu  berdasarkan kompetensi keprofesian;
  • jenis pelayanan keprofesian yang mendapatkan satuan kredit profesi; dan
  • standar   kelayakan   pemberian   satuan   kredit  profesi berdasarkan kegiatan pengabdian.

KETUJUH

Verifikasi penentuan nilai satuan kredit profesi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium. 

KEDELAPAN  

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, capaian satuan kredit profesi yang telah  diperoleh sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dapat diakui dengan melakukan penginputan secara mandiri ke dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

KESEMBILAN 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download peraturan dan sosialisasinya pada link di bawah ini :

KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024 Download 

Sosialisasi memahami fitur pencarian data SKP  Download

Post a Comment