Pemusnahan Produk Obat Dan Makanan Ilegal Di Balai POM Pangkal Pinang 2016
Table of Contents
Apotekers.com Sebagai wujud nyata kehadiran Badan POM dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari resiko peredaran obat dan makanan yang tentunya tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pangkal Pinang menyelenggarakan acara pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh Balai POM di Pangkal Pinang sejak tahun 2012 yang lalu.
Ikut hadir dalam acara pemusnahan tersebut diantarnya Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM RI, Gubernur Kep. Bangka Belitung yang saat itu diwakili oleh Asisten Pemkesra Setda Kep Bangka Belitung serta perwakilan SKPD lainya dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Kota Pangkal Pinang.
Jumlah obat dan makanan yang dimusnahkan pada kesempatan ini adalah sebanyak 80.999 pcs senilai lebih kurang 840 juta rupiah, dengan rincian sebagai berikut ; berupa pangan sebanyak 40.463 pcs senilai Rp 297.651.000, obat tradisional sebanyak 18.229 pcs senilai Rp 344.433.000, kosmetik sebanyak 11.154 pcs senilai Rp 172.280.000 serta obat keras sebanyak 11.154 pcs senilai 25.022.280.
Produk obat dan makanan ini merupakan hasil dari penindakan Balai POM di Pangkal Pinang melalui operasi Nasional, operasi gabungan daerah, operasi strom. Juga dari penertiban pasar dari kosmetik dan obat-obatan yang bekerja sama dengan Lintas Sektor terkait seperti POLDA, POLSEK dan Dinas Kesehatan, serta dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh Balai POM di Pangkal Pinang sejak dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
Acara ini berakhir pada pukul 11.00 WIB bertempat di halaman kantor Balai POM Pangkal Pinang dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh produk di tempat pembuangan akhir, JL Parit 6 Bacang Bukit Intan Pangkal Pinang dengan cara dilindas dengan alat berat.
Sumber : pom.go.id
Post a Comment