Thursday, September 29, 2016

Obat Psikotropika, Obat Narkotika, Obat keras, Obat Bebas Terbatas dan Obat bebas


Obat Narkotika

Apotekers.com Banyaknya penyalahgunaan obat-obatan memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan manusia. Hal ini dapat terjadi karena obat yang semestinya digunakan untuk pencegahan, dan penyembuhan penyakit malah disalah gunakan dengan berbagai cara, mulai dari dosisnya yang tak lazim sampai dari cara penggunaanya, hal ini dapat menimbulkan terjadinya efek samping obat yang sangat berbahaya bagi penggunanya, over dosis sampai dengan kematian adalah salah satu dampaknya. Maka dari itu alangkah baiknya untuk mengetahui penggolongan obat berdasarkan keamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan dari obat-obat yang beredar.

Obat berdasarkan keamanan dan pengamanannya, obat dikelompokan atas obat narkotika, obat keras,obat psikotropika, obat bebas terbatas dan obat bebas.

Obat Narkotika

Obat Narkotika

Obat narkotika ( Opiat = O ) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Peredaran produk jadi obat narkotika dikemas dalam wadah kemasan yang diberi tanda palang merah didalam lingkaran berwarna putih.



Obat Keras

  Obat Keras

 Obat keras adalah obat yang termasuk dalam daftar obat yang  hanya boleh diserahkan oleh apoteker, dokter dokter gigi.  Apoteker menyerahkan obat tersebut hanya berdasarkan  permintaan ( resep ) dari dokter, dokter gigi, dokter  hewan.Sedangkan bila dokter atau dokter gigi hanya dapat  menyerahkan obat jika obat tersebut diperoleh dari apotek.

 Pengecualian diberlakukan menurut peraturan menkes, bebrapa  kelompok obat keras yang dapat diserahkan oleh Apoteker tanpa  resep dokter, misalnya obat untuk kontrasepsi oral berupa hormone, obat saluran cerna seperti papaverin dan diazepam, obat saluran pernafasan seperti aminofilin dan salbutamol, dan kelompok lain. Obat keras yang perlu pengawasan khusus termasuk dalam kelompok psikotropika. 
 >>Obat ini dilambangkan dengan logo berupa lingkaran berwarna                                                      putih dikelilingi garis hitam, berisi huruf K berwarna merah.


Obat Bebas Terbatas

Obat Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat keras yang diberikan dalam jumlah terbatas, baik dosis maupun jumlah unit sediaanya. Misal obatnya diberikan dalam jumlah 4 tablet. Obat ini diberikan bersamaan dengan peringatannya

P. NO.1  Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya.
P. NO. 2 Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P. NO. 3 Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan.
P. NO. 4 Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar.
P. NO. 5 Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan.
P. NO. 6 Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan. 

Pada bagian luar wadah / kemasan, diberikan tanda atau logo lingkaran berwarna biru
>> Obat ini dilambangkan dengan logo berupa lingkaran berwarna biru tua dikelilingi garis hitam.

Obat Bebas

    Obat Bebas

Kelompok berikutnya adalah Obat bebas, adalah obat yang tingkat keamanannya sudah terbukti tidak membahayakan. Obat ini diberi tanda atau logo lingkaran berwarna hijau
>> Obat dilambangkan dengan logo berupa lingkaran berwarna         hijau dikelilingi garis hitam











Artikel Terkait


EmoticonEmoticon