Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Di Awal Tahun 2025
apotekers.com Meningkatnya pelanggaran kosmetik di peredaran yang memebuat keresahan di masyarakat. Hal ini menjadikan BPOM berkomitmen melakukan intensifikasi pengawasan rutin terhadap kosmetik yang beredar di pasaran. Dari pengawasan yang dilakukan oleh BPOM selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis setidaknya ada 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya atau dilarang penggunaanya.
Sebanyak 10 item “Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” urai Taruna Ikrar.
Dari keseluruhan item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya atau dilarang penggunaanya dalam kosmetik. Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Bahan tersebut tentu dapat menimbulkan bahaya kesehatan, hal yang dapat ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. Masih ditemukannya merkuri dalam sedian kosmetik membuat konsumen semakin waspada lagi. Karena efek penggunaan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.
Temuan di periode triwulan I 2025, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia terus dan telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi juga peredaran, termasuk retail. Tentu BPOM jtelah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pasal yang dapat diterapkan kepada pelaku pelanggaran diantaranya ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dari hasil tersebut BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Kepala BPOM.
Komitemen BPOM untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. “Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM lagi.
Terkait hal tersebut BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang dalam pengawasan BPOM Triwulan I Tahun 2025 ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya.
Penggunaan kosmetik harus menjamin keaamaan dalam pengunaanya kepada konsumen, masyarakat jangan sampai tergiur untuk menggunaan kosmetik yang dapat memberikan efek dengan cepat, jangan gunakan kosmetik yang memiliki fungsi sama seperti obat. Cantik dan glowing itu butuh proses simak juga penjelasan pada video ini.
Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Temuan Intensifikasi Pengawasan Triwulan I Tahun 2025. Download
Post a Comment