Penyalahgunaan Ketamin Di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

Table of Contents

Penyalahgunaan Ketamin Di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan, ketamin, apa itu ketamin, IDI, Apoteker Indonesia, Dokter, KTM, anestesi ketamin, efek samping ketamin, efek penyalahgunaan ketamin, bahaya efek samping ketamin

apotekers.com Peningkatan penyalahgunaan ketamin, mendorong Badan Penganwasan Obat Dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran obat  anestesi tersebut. Hal ini karena banyaknya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia.

Hal ini dipaparkan lansung oleh  Kepala BPOM Taruna Ikrar di hadapan rekan-rekan media pada kegiatan Media Briefing dengan topik “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin”, Jumat (6/12/2024)

Dalam penjelasanya Kepala BPOM menyampaikan bahwa tren penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75% pada 2023 menjadi 235 ribu vial. Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023. Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024

Peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek sangat signifikan. Distribusi ketamin injeksi ke apotek pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial atau naik 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44 ribu vial,” ungkapnya.

Kepala BPOM juga mengatakan “hal ini tentu menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100%. Secara spesifik Kepala BPOM mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan.

Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan BPOM yang menemukan ketamin injeksi diperjualbelikan secara bebas di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama apotek, di beberapa provinsi. Ini tentu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyerahan obat keras berdasarkan resep dokter. Apotek dilarang menyerahkan obat ini  secara langsung kepada masyarakat yang digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Ada 7 Provinsi di Indonesia yang menjadi fokus penyimpangan dalam peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Dalam data tersebut Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin. Sementara itu, tiga provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.

Dampak buruk psikologis dalam penyalahgunaan ketamin diantaranya halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi. Dampak buruk bagi fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem saraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri. Ketamin banyak disalahgunakan karena dapat memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa gembira yang berlebihan) dikarenakan dosis penggunaan yang tidak tepat.

Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) lebih lanjut akan memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan “BPOM akan merevisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dengan memasukkan ketamin di dalamnya. Sejalan dengan itu BPOM akan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar memasukkan ketamin ke dalam golongan psikotropika, ungkap Taruna Ikrar.

Dalam media briefing tentang ketamin yang diselenggarakan di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Media yang hadir antara lain dari CNN TV, INews TV, Kompas TV, Antara, Harian Kompas, Poskota, dan Detik.com. Kepala BPOM meminta bantuan kepada media yang hadir untuk meneruskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan ketamin kepada masyarakat agar masyarakat lebih waspada. BPOM akan bertindak semakin tegas untuk mengatur ketamin ini, namun BPOM juga membutuhkan peran seluruh pemangku kepentingan.

Dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak tidak berwenang. Pada kesempatan ini Kepala BPOM menginstruksikan pelaku usaha di bidang farmasi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamin. Juga disampaikan “BPOM takkan segan memberikan sanksi tegas, termasuk tuntutan sanksi pidana, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kepada masyarakat, BPOM menyampaikan agar tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk/serius bagi kesehatan, bahkan hingga berujung kematian. Dan untuk itu, butuh bantuan dari media agar dapat menyebarluaskan informasi sebagai bentuk edukasi yang diharapkan berdampak nyata pada penurunan penyalahgunaan ketamin oleh masyarakat.


Sumber : BPOM RI, IAI NEWS

Post a Comment