Pemberantasan Narkotika Dan OOT Oleh BPOM Beserta BNN
apotekers.com Keseriusan pemerintah dalam hal memberantas produksi maupun distribusi obat terlarang seperti narkotika, dan obat - obat tertentu tidak main - main. Ini terlihat dengan kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BPOM melakukan penindakan terhadap dugaan kegiatan produksi dan distribusi produk narkotika dan obat-obat tertentu (OOT). Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah rumah mewah di wilayah Kota Serang, Banten yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pembuatan produk terlarang tersebut secara diam-diam (clandestine laboratory).
Dalam penindakan ini Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom hadir secara langsung, selain itu, turut hadir Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, Komandan Korem Banten 064/Maulana Yusuf Brigjen. TNI Fierman Sjafirial Agustus, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Bazari Syam, serta perwakilan lintas sektor dan tokoh masyarakat di Provinsi Banten.
Dalam pemaparanya, Kepala BNN menegaskan akan selalu mengedepankan 1 strategi, yaitu kolaborasi, bersama-sama dengan pihak-pihak terkait mengejar siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan OOT tanpa pandang bulu. “Narkoba dapat merusak moral, merusak mental, dan pada akhirnya merusak generasi penerus bangsa ini. Saya mengungkap ini untuk terus membangun kesadaran masyarakat,” ucap Kepala BNN.
Kepala BNN juga mengutarakan, saat ini terjadi semacam paradoks di tengah masyarakat banyak. Di satu sisi, negara sedang dihadapkan pada masalah kesehatan dari anak-anak bangsa, yang perlu dibangun kecukupan gizinya untuk dapat menjadi generasi masa depan yang berkualitas. Namun, di sisi lain malah ada orang-orang yang lebih memilih mengonsumsi produk yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan kesehatan, seperti narkotika dan OOT. Sejatinya kejahatan narkoba akan berdampak pada kejahatan lainnya yang akhir-akhir ini banyak sekali terjadi di masyarakat. Karena itu, saya mengajak semua elemen nasional hadir dan berperan dalam tugas memberantas narkoba,” tambah Marthinus Hukom.
Sementara itu Taruna Ikrar juga menyepakati pernyataan dan ajakan tersebut, serta turut mendorong agar narkoba harus dilawan sampai ke akar-akarnya. “Ini sesuai pesan Presiden bahwa mafia narkoba harus diberantas tuntas karena narkotika, psikotropika, atau OOT ini dampaknya bisa merusak masa depan bangsa, ekonomi, dan pertahanan bangsa kita. Tentu kami [pemerintah] membutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencapai tujuan tersebut,” tegas Taruna Ikrar pada penjelasannya.
Ada 10 orang tersangka yang telah diamankan dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Parasetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang mana produk ini akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur. Selain itu, BNN melakukan penyelidikan melalui pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
Dalam pengembangan temuan tersebut, tim BNN melakukan penelusuran dan kemudian berhasil mengamankan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT, 1 juta pil PCC yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC. Turut juga diamankan alat produksi dan berbagai barang bukti lainnya yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Adapun target peredaran sedian tersebut, biasanya menyasar kelompok anak SMA atau anak-anak yang baru dewasa. Efek yang dapat ditimbulkan yaitu dengan mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan ketergantungan. Bisa dibayangkan, jika tadi dikatakan angka temuan ini mencapai nilai ratusan miliaran rupiah, ini tidak sebanding dengan dampak kerusakannya terhadap generasi penerus bangsa, ribuan triliun pun tidak bisa membayar kerugiannya,” ujar Taruna Ikrar lebih lanjut.
Taruna Ikrar juga menegaskan komitmen BPOM beserta jajaran untuk sesuai tugas dan fungsinya akan berupaya melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan dan sering disalahgunakan tersebut. Wujud nyata dari dukungan BPOM untuk Indonesia salah satunya dengan terus aktif berkolaborasi bersama lintas sektor dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Hal ini khususnya di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.
Dari pengungkapan kasus “clandestine laboratory” yang berada di Serang, Banten ini tentu dapat diharapkan menyelamatkan anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Temuan ini juga dapat membuka jalan bagi pemerintah untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lainnya.
Diperlukan sinergi dari 3 pilar pengawasan, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang sangat diperlukan untuk berkolaborasi serta mendorong upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang efektif dan semakin melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, demi mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Karena sejatinya ini menjadi tanggup jawab kita bersama.
Sumber : BPOM RI
Post a Comment