Informasi Harga Obat dan Hak Pasien Untuk Memilih Obat
Table of Contents
Informasi Harga Obat |
Apotekers.com Keluarga
pasien penunggu kerabat yang dirawat di rumah sakit, sering didatangi perawat
yang meminta persetujuan untuk memberikan obat berharga mahal kepada si sakit
tanpa memberikan alternatif obat pengganti yang lebih murah harganya. Karena
mengharapkan cepat sembuh, persetujuan yang
diberikan ternyata menimbulkan masalah ketika pasien pulang. Tagihan biaya
perawatan yang sangat tinggi menimbulkan kesusahan baru bagi keluarga pasien
untuk melunasi biaya perawatan. Masalah ini agaknya akan teratasi bila
peraturan yang termaktub dalam Permenkes nomor 98 tahun 2015 Tentang Pemberian
Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat mulai dilaksanakan.
Menurut pasal 8
Permenkes tersebut, apoteker yang bekerja pada apotek atau instalasi farmasi
rumah sakit/ klinik wajib memberikan
informasi HET obat kepada pasien atau keluarga pasien pada saat memberikan
pelayanan obat atas resep dokter.
Selain itu, apoteker harus menginformasikan obat lain yang tersedia di
tempatnya, terutama obat generik yang memiliki komponen aktif yang kekuatannya sama
.
Dengan adanya informasi
tersebut pasien atau keluarga berhak menentukan pilihan obat berdasarkan
informasi yang disampaikan oleh apoteker. Keleluasan pasien untuk memilih obat yang
sesuai dengan kemampuannya juga berlaku bagi pasien rawat jalan yang mendatangi
apotek.
Wajib Informasi HET pada label obat
Pasal 3 Permenkes nomor
98 tahun 2015 mewajibkan industri farmasi di tanah air memberikan informasi HET
pada label obat. Informasi tersebut dapat berupa nilai nominal dalam bentuk
satuan rupiah atau berupa formula HET. Informasi HET berupa nilai nominal
rupiah diterapkan untuk obat non generik dan obat generik yang belum tercantum
di e-catalogue. Informasi HET berupa formula HET hanya
diperuntukkan untuk obat generik yang terdapat dalam e-catalogue.
Informasi HET pada label
obat non generik ditentukan berdasarkan HNA + biaya pelayanan kefarmasian yang besarnya 28% dari
HNA. Sedangkan
informasi HET pada obat generik yang tidak terdapat dalam e-catalogue,
mengacu kepada harga yang ditetapkan dengan Keputusan Menkes.
Informasi HET berupa
formula HET (untuk obat generik yang terdapat dalam e-catalogue)
ditentukan“HET = harga obat katalog elektronik setiap provinsi + biaya
pelayanan kefarmasian sebesar 28% dari harga katalog
elektronik setiap provinsi”Pemberian informasi HET berupa nilai nominal dilakukan
dengan cara mencantumkan HET pada label obat sampai pada satuan kemasan
terkecil.
Pemberian informasi HET
berupa formula HETdilakukan dengan cara mencantumkan formula HET pada label
obat sampai pada satuan kemasan sekunder. Pencantuman informasi HET pada label
obat harus dilakukan dengan ukuran yang cukup besar dan warna yang jelas serta
diletakkan ditempat yang mudah terlihat sehingga mudah dibaca, dicap
menggunakan tinta permanen yang tidak dapat dihapus atau dicetak pada kemasan.
Pasal
7 Permenkes 98 tahun 2015 menyebut: apotek, toko obat, dan instalasi farmasi
RS/ klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah
dari HET. Apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, obat dapat dijual lebih tinggi dari HET – namun ketidak
sesuaian ini harus dijelaskan kepada masyarakat.
Post a Comment