Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/1333/2023

Table of Contents



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/1333/2023, Apoteker, Ikatan Apoteker, Farmasi Indonesian Dinas Kesehatan, Permenkes

   

Apotekers.com  Bahan baku sedian farmasi menjadi suatu hal yang mendasar dalam proses pembuat sedian farmasi seperti obat, obat tradisional ataupun itu suplemen makanan. Selama ini produksi sedian farmasi di Indonesia masih banyak menggunakan bahan baku yang berasal dari negara lain seperti Cina dan India. Bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi, perlu peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.


Indonesia sudah terdapat sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) untuk obat dan obat tradisional, dan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk vaksin dan serum;


Berdasarkan pada landasan tersebut Kementrian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.


Hal ini ditujukan untuk mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri dan sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri.


Berikut merupakan daftar bahan baku produksi dalam negeri yang digunakan dalam sedian farmasi :

No

Bahan Baku

1

Klopidogrel

2

Simvastatin

3

Atorvastatin

4

Rosuvastatin

5

Entecavir

6

Lamivudin

7

Zidovudin

8

Efavirenz

9

Tenofovir

10

Omeprazol

11

Remdesivir

12

Esomeprazol

13

Parasetamol

14

Eritropoetin Alfa

15

Efepoetin Alfa

16

Mesenchymal Stem Cell

17

Candesartan Cilexetil

18

Valsartan

19

Amlodipin

20

Sacubitril

21

Glimepirid

22

Bisoprolol

23

Povidone Iodine

24

Rifampisin

25

Pantoprazol

26

Risperidone

27

Meloxicam

28

Telmisartan

29

NaCl (Garam Farmasi)

30

Imatinib

31

Sitagliptin

32

Gefitinib

33

Sugammadex

34

Rocuronium

35

Ticagrelor

36

Nilotinib

37

Tamsulosin

38

Etoricoxib

39

Atapulgit

40

Azitromisin

41

Dapagliflozin

42

Apixaban

43

Rivaroxaban

44

Fondaparinux

45

Moxifloxacin

46

Molnupiravir

47

Aripiprazol

48

Eperisone

49

Astaxanthin dari Haemotococcus pluvialis

50

Ekstrak Echinacea purpurea

51

Zat Aktif Vaksin COVID-19

52

Zat Aktif Vaksin DTP-HB-Hib yang terdiri dari:

 

Difteri

 

Tetanus

 

Pertusis

 

Hepatitis B

 

Haemophillus Influenza Type B (Hib)

53

Zat Aktif Vaksin Tetanus difteri (Td) yang terdiri dari:

 

Tetanus

 

Difteri

54

Zat Aktif Vaksin Tetanus Toksoid (TT)

55

Zat Aktif Vaksin Measles (Campak)

56

Zat Aktif Vaksin Bivalent Oral Poliomyelitis Tipe 1 dan Tipe 3

57

Zat Aktif Vaksin Difteri Tetanus (DT) yang terdiri dari:

 

Difteri

 

Tetanus

58

Zat Aktif Vaksin Typhoid

59

Zat Aktif Vaksin BCG

60

Zat Aktif Vaksin Novel Oral Polio Vaksin Tipe 2 (nOPV 2)

61

Zat Aktif Serum Anti Tetanus

62

Zat Aktif Serum Anti Bisa Ular



 Download  : KMK No. HK.01.07/MENKES/1333/2023

Post a Comment