Saturday, December 17, 2016

Zat Aditif Pada Makanan

makanan sehat  masakan  menu masakan  menu makanan  makanan bayi  masak  aneka masakan  cara memasak  menu makanan sehat  masakan sehat  resep2 masakan  cara membuat masakan  makanan enak  menu sehat  makanan kesehatan  cara membuat masakan enak  masakan enak  tips memasak  artikel makanan sehat  masakan terbaru  resep2 makanan  makanan tidak sehat  bahan masakan  website makanan  masakan kuliner  aneka menu masakan  cara memasak makanan  aneka kuliner  menu makanan enak  kumpulan masakan

Apotekers.com Seperti halnya dalam membuat suatu sedian obat dalam membuah makanan juga memerlukan bahan tambahan guna tercapainya gizi, manfaat serta bentuk makanan yang diinginkan. Dalam hal ini ada perlunya kita juga mengetahui bahan tambahan apa saja yang berbahaya dan dilarang penggunaanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut penjelasannya !


Bahan tambahan makanan 

Bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu dari makanan tersebut. Berdasarkan tujuan dan kegunaannya bahan tambahan makanan terdiri dari pemanis buatan, antioksidan, pengatur keasaman, pemutih, pematang, pengawet, penyedap rasa, aroma penguat rasa, pewarna dan lain-lain.

Dalam peraturan Mentri Kesehatan RI No.722/Menkes/IX/88. Pada umumnya bahan tambahan dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
A. Aditif sengaja yaitu aditif yang diberikan secara sengaja dengan maksud dan tujuan tertentu, misalnya untk meningkatkan konsistensi nilai gizi, citra rasa, mengendalikan keasaman dan kebasaan, serta memantapkan bentuk dan rupa.
B. Aditif tidak sengaja yaitu aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akibat dari proses pengolahan.
Berdasarkan fungsinya bahan tambahan makanan dapat digolongkan sebagai antioksidan, pengatur keasaman, pemanis buatan, pemutih, pematang, pengawet, penyedap rasa, pewarna dan sebagainya.


Bahan tambahan pangan yang diizinkan

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 722/ MEN.KES/PER/IX/1988, golongan BTP yang diizinkan digunakan pada makanan diantaranya sebagai berikut:

a) Antioksidan (Antioxidant) adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau menghambat oksidasi.
b) Antikempal (Anticaking Agent) adalah bahan tambahan makanan yang dapat mencegah mengempalnya makanan yang berupa serbuk.
c) Pengatur Keasaman (Acidity Regulator) adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengasamkan,menetralkan dan mempertahankan derajat keasaman makanan.
d) Pemanis Buatan (Artificial Sweetener) adalah bahan tambahan makanan yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang hampir tidak mempunyai nilai gizi.
e) Pemutih dan Pematang Tepung (Flour Treatment Agent) adalah bahan tambahan makanan yang dapat mempercepat proses pemutihan dan pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemagangan.
f) Pengemulsi, Pemantap, Pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener) adalah bahan tambahan makanan yang dapat membantu terbentuknya atau memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan.
g) Pengawet (Preservative) adalah bahan tambahan makanan yang mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
h) Pengeras (Firming Agent) adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan.
i) Pewarna (Colour) adalah bahan tambahan makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada
makanan.
j) Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Enhancer) adalah bahan tambahan makanan yang dapat memberikan, menambah, atau mempertegas rasa dan aroma.
k) Sekuestran (Sequestrant) adalah bahan tambahan makanan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan.

  • Asam benzoat
  • Asam propionat
  • Asam sorbat
  • Belerang Dioksida
  • Etil p-Hidroksi Benzoat
  • Kalium benzoat
  • Kalium bisulfit
  • Kalium metabisulfit
  • Natrium klorida
  • Kalium Nitrat dan Nitrit


Bahan tambahan pangan yang dilarang

Beberapa bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan menurut PerMenKes Republik Indonesia Nomor :722/MENKES/PER/IX/1988 sebagai berikut:
1. Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya.
2. Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt)
3. Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate DEPC)
4. Dulsin (Dulcin)
5. Kalium Klorat (Potassium Chlorate)
6. Kloramfenikol (Chloramphenicol)
7. Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils)
8. Nitrofurazon (Nitrofurazone)
9. Formalin (Formaldehyde)
10. Kalium Bromat (Potassium Bromate)

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon