Saturday, December 3, 2016

Makanan Pendamping ASI YANG AMAN BERMUTU, DAN BERGIZI TINGKATKAN KUALITAS GENERASI MUDA BANGSA

Tags

Makanan PendampingASI YANG AMAN BERMUTU, DAN BERGIZI TINGKATKAN KUALITAS GENERASI MUDA BANGSA BPOM Apoteker farmasi apotek apotek makanan  makanan bayi makanan anak asi




Apotekers.com Asupan gizi yang tepat merupakan hal yang penting untuk tumbuh kembang anak, termasuk pembentukan otaknya. Untuk itu Badan Kesehatan Dunia, WHO telah memberikan panduan makanan bayi dan anak sebagaimana tertuang dalam WHO Complementary Feeding Family Foods for Breastfed Children (2000).

Panduan tersebut diantaranya menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan energi bayi sampai usia 6 (enam) bulan dapat terpenuhi semuanya oleh air susu ibu (ASI). Setelah berusia lebih dari 6 (enam) bulan, pemenuhan energi dari ASI semakin menurun menjadi 70% pada bayi berusia 6 – 12 bulan dan 30% pada anak berusia 12 – 24 bulan. Oleh sebab itu, setelah berusia lebih dari 6 (enam) bulan bayi dan anak hendaklah diberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang harus sesuai guna mengisi selisih kebutuhan gizi yang tidak dapat dipenuhi dari ASI.

Makanan pendamping ASI, umumnya dapat disediakan oleh ibu rumah tangga dengan mengolah bahan pangan yang tersedia. Di peredaran banyak tersedia MP-ASI yang diolah oleh industri-industri pangan. Di Indonesia persyaratan MP-ASI, yang merupakan hasil pembahasan seluruh pakar, diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2005 terdiri dari 4 jenis MP-ASI, yaitu MP-ASI bubuk Instan, MP-ASI biskuit, MP-ASI siap santap, dan MP-ASI siap masak.

Standar dan persyaratan MP-ASI jauh relatif lebih ketat dari pangan olahan umumnya, sebab bayi merupakan konsumen yang rentan dan sifat produk MP-ASI termasuk pangan risiko tinggi. Produksi MP-ASI semestinya harus dilakukan secara higienis dan wajib menerapkan beberapa hal seperti, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, MP-ASI juga harus memenuhi ketentuan label termasuk pencantuman keterangan cara penyiapan/penyajian.

Sebagai institusi pengawas obat dan makanan, Badan POM selalu melakukan pengawalan rantai pengolahan pangan termasuk penetapan standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi MP-ASI, pengawasan pre-market (penilaian produk sebelum beredar termasuk pelabelan) dan pengawasan post-market (selama beredar di pasaran). Badan POM terus menerus berkomitmen mewujudkan dan mendukung  berbagai upaya yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat dalam rangka ketersediaan dan keterjangkauan seluruh produk MP-ASI yang aman, bermutu, dan bergizi.

Tidak kalah penting adalah tanggung jawab seluruh pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu MP-ASI. Badan POM menegaskan kepada seluruh para pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau mengedarkan produk MP-ASI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan proses produksi dan produk yang tidak sesuai atau memenuhi ketentuan maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepada seluruh masyarakat, Badan POM selalu menyerukan agar menjadi konsumen cerdas. Pastikan Obat dan Makanan yang dikonsumsi aman dengan selalu “Cek KIK”,di pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Sekarang lebih gampang lagi untuk hal legalitas produk dapat dilihat menggunakan aplikasi android “Cek BPOM”. Bagi masyarakat yang mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, juga dapat melaporkan ke Contact Center Badan POM.

Berikut adalah kontak center Badan POM
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. 

Sumber : pom.go.id

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon