Tuesday, November 22, 2016

BPOM Mengimbau Waspada Terhadap Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Tags

BPOM Mengimbau Waspada Terhadap Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya


Apotekers.com Obat tradisional merupakan kumpulan dari bahan-bahan alami sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam memberikan efek dibandingkan pada obat yang berasal dari bahan kimia biasa. Namun terkadang untuk memberikan efek yang cepat sering kali ditambah dengan bahan kimia obat, namun parahnya bahan kimia obat tersebut tidaklah terukur  yang akan berdampak pada kesehatan.

Dalam hal tersebut menindaklanjuti maraknya obat tradisional bercampur dengan bahan kimia berbahaya, BPOM secara berkelanjutan melakukan pengawasan rutin maupun inspeksi kesarana produksi, distribusi maupun retail yang dicurigai memproduksi ataupun mengedarkan obat taradisional mengandung BKO.

Selama bulan Desember 2015 sampai dengan September 2016 Badan POM melalui Balai POM seluruh Indonesia menemukan 43 OT mengandung BKO dan diantaranya tidak memiliki izin edar oleh BPOM sendiri. Bahan kimia obat berbahaya yang tercampur dalam OT yang terdidentifikasi didominasi oleh sildenafil dan turunanya.

Sildenafil merupakan obat yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Obat ini umum dikenal dengan sebutan Viagra yang paling dominan digunakan untuk disfungsi ereksi pada pria. Jika obat ini digunakan tidak sewajarnya akan memberikan efek samping yang berbahaya diantaranya, kehilangan penglihatan, pendengaran, stroke, serangan jantung bahkan berakibat pada kematian.

Mengingat banyaknya resiko yang ditimbulkan Badan POM mengeluarkan sebuah public warning sebagaimana terlampir, dengan maksud agar warga lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan OT yang beredar di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penemuaan tersebut Badan POM menarik semua OT dengan BKO kemudian melakukan pemusnahan. Pada tahun 2016 ini pemusnahan telah dilakukan terhadap produk OT senilai 36,5 milyar rupiah dan bahan baku sebesar 3 milyar rupiah. Tidak hanya itu pembatasan izin edar juga dilakukan oleh Badan POM kepada sejumlah usaha yang telah diberi izin sebelumnya namun teridentifikasi menggunakan BKO berbahaya.

BPOM sendiri telah bekoordinasi dengan pihak terkait diantaranya kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti kejahatan kemanusian ini. Juga Pemerintahan Daerah Kab/Kota ( Dinas Kesehatan/ Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan). Dan BPOM terus melakukan kerja sama dengan berbagai negara diantaranya Australia, Amerika, China dan lainya.

Badan POM juga mengingatkan para pelaku usaha supaya tidak memproduksi sekaligus mengedarkan OT dan seluruh SK yang tidak sesuai ketentuan aturan yang ada karena hal tersebut tentu merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi-sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan juga, kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan atau public warning ini. Masyarakat diminta untuk berperan secara aktif juga, jika menemukan hal-hal yang tentunya mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT dan menemukan SK secara ilegal atau mengandung BKO, dapat segera menghubungi Badan POM melalui jalur kontak yang tercantum di bawah ini.

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533,
email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Ingat selalu dan Cek, pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak dalam Kedaluwarsa !!!

Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya :
Lampiran 1
Lampiran 2

Sumber : pom.go.id ( 22/11/16)



Artikel Terkait


EmoticonEmoticon