Monday, October 24, 2016

Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Pedagan Besar Farmasi

Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Pedagan Besar Farmasi

Apotekers.com Pedagang Besar Farmasi adalah salah satu fasilitas distribusi sediaan farmasi, PBF merupakan suatu usaha berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran, perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

PBF bisa saja membuka cabang yang disebut PBF cabang di beberapa tempat asalkan PBF cabang tersebut mendapat izin kepala dinas kesehatan provinsi setempat dimana PBF cabang tersebut berada dan PBF cabang juga hanya bisa menyalurkan sediaan farmasi dalam batas wilayah provinsi itu saja.


Namun diantara wewenang PBF yang cukup banyak, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh PBF, diantranya :

  • Tentunya PBF dilarang menjual obat-obatan secara eceran.
  • PBF dilarang menyimpan dan mengeluarkan obat-obat golongan narkotika tanpa izin khusus
  • Selain itu PBF juga dilarang melayani resep dokter
  • PBF dilarang membungkus/ mengemas kembali, merubah bungkus asli dari pabrik, kecuali PBF memiliki labrotarorium dan izin tersendiri dari pihak yang memberi izin.
  • PBF hanya boleh menyalurkan obat keras kepada Apotek, PBF lainya dan instansi yang diizinkan oleh menteri kesehatan. Tentunya obat keras tidak boleh disalurkan ke toko obat dan tempat-tempat lain yang tidak memiliki izin.





Artikel Terkait


EmoticonEmoticon